
Jakarta – Fachri Albar tersandung atas kasus narkoba yang ketiga kalinya. Terbaru, ia ditangkap di kediamannya pada Minggu (20/4/2025) lalu di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Fachri Albar, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu;
1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja;
2 (dua) puntung berisikan narkotika jenis ganja;
1 (satu) buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain;
27 (dua puluh tujuh) butir pil Alprazolam 1 mg:
4 (empat) buah cangkolong kaca bekas pakal; 1 (satu) buah botol bong plastik dengan tutup botol modifikasi;
1 (satu) buah sendok besi kecil;
2 (dua) potong plastik;
4 (empat) buah korek api modifikasi.
1 (satu) buah tas warna biru;
1 (satu) unit Handphone merek iPhone 12 pro warna hitam.
Setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, Fachri Albar dinyatakan positif menggunakan beberapa jenis obat-obatan terlarang.
“Setelah dilakukan tes urine, saudara FA positif methamphetamine, positif amphetamin, dan positif benzodiazepine,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat rilis kasus pada Kamis (24/4/2025).
Saat penangkapan, Fachri Albar dalam keadaan sadar dan telah selesai mengonsumsi narkoba.
“Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Menyoal dari mana barang-barang tersebut didapatkan, Fachri Albar belum mau memberikan keterangan terkait hal tersebut kepada polisi.
“FA belum mau memberikan secara terbuka kepada kami,” pungkasnya.
Ini bukan kali pertama baginya berurusan dengan barang terlarang. Sepanjang kariernya, Fachri Albar tercatat sudah tiga kali terlibat dalam perkara serupa.
Kasus pertamanya terjadi pada November 2007, saat aparat menemukan kokain di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok. Kala itu, Fachri Albar bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, ia kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil pemeriksaan menyatakan urinenya negatif narkoba, sehingga status DPO-nya dicabut dan ia dinyatakan tidak bersalah.
11 tahun berselang, pada Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.
Terbaru, Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum pada Minggu, 20 April 2025. Penangkapan dilakukan di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Proses hukum kini kembali berjalan untuk kasus terbarunya.