
superwin368 – Dua tersangka pengedar narkoba CMP (34) dan RP (33) terancam hukuman mati setelah tertangkap hendak mengedarkan 6,9 kilogram sabu di Bogor.
“Ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, Jumat 10 Januari 2025.
Dalam kasus peredaran sabu ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 2 Juta/Gram
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat pada Desember 2024 silam. Dari informasi yang didapat, akan ada pengiriman sabu ke wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
“Hasil laporan itu, Satres Narkoba Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu itu,” kata Adhimas.
Setelah kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, polisi mengendus keberadaan pelaku di daerah Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Kota Depok.
“Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku CMP di rumah kontrakannya pada 5 Januari 2025,” ungkap Adhimas.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sejumlah sabu, yang masing-masing terbungkus lakban berwarna cokelat. Setelah ditimbang, ada seberat 6.924,04 gram atau 6,9 kilogram sabu.
Adhimas mengatakan, CMP mengaku mengedarkan sabu tidak seorang diri, melainkan bersama temannya inisial RS. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan.
Berdasarkan petunjuk yang diperoleh CPM, polisi menyasar lokasi kedua, sebuah kontrakan yang tak jauh dari kediaman CMP. Tersangka kedua pun akhirnya berhasil ditangkap.
“Dari tersangka RS didapati barang bukti sabu seberat 6,04 gram,” ujar Adhimas.
Dari pengakuan tersangka, setiap penjualan 1 kg sabu, keduanya mendapat upah sebesar Rp1 juta. Keduanya mengaku baru sebulan mengedarkan sabu dengan sistem tempel di wilayah Jabodetabek.
“Sabu seberat 6,9 kg ini dijual tergantung pesanan, ada yang diecer ada yang beli banyak. Namun, sabu seberat 6,9 kg ini jika ditotal harganya mencapai Rp7 miliar,” terangnya.
Polres Bogor masih mengembangkan kasus peredaran sabu ini hingga memburu pelaku lainnya yang masih proses pencarian.
“Kami sedang memburu pria inisial G, diduga sebagai pemasok sabu kepada dua tersangka ini,” terangnya.