
Jakarta – CUAN128 Pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pemeriksaan itu sebagai menandakan babak baru kasus Harun Masiku.
“Pemeriksaan Djoko Tjandra merupakan babak baru sekaligus membuka kotak pandora dari kasus buron Harun Masiku,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Yudi menilai KPK berada di jalur yang tepat mengingat ada riwayat Djoko Tjandra bertemu dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur. Yudi juga berbicara potensi munculnya kasus baru terkait Harun Masiku usai pemeriksaan Djoko Tjandra.
“KPK sudah di rel atau jalur yang tepat dalam rangka mengembangkan kasus ini, bukan hanya sekadar pusarannya di kasus suap terharap komisioner KPU tetapi lebih jauh dari itu bisa berkembang ke kasus-kasus yang lainnya,” jelasnya.
Yudi menekankan, KPK bertanggung jawab mengungkap kasus sekaligus memburu Harun Masiku yang telah belum berhasil ditangkap sejak 5 tahun lalu.
“Kita tunggu saja kejutan-kejutan lain yang akan dilakukan oleh KPK dalam menuntaskan perkara ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra sebagai saksi untuk perkara suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa, Djoko mengaku tidak mengenal Harun Masiku hingga Donny Tri Istiqomah, yang merupakan para tersangka dalam kasus yang membuatnya diperiksa KPK.
Harun Masiku telah menjadi buron KPK sejak 2020. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU RI senilai Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR lewat jalur penggantian antarwaktu.
Wahyu telah divonis penjara dan sudah bebas. Selain Wahyu, ada Agustiani Tio, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri selaku perantara suap, yang telah divonis penjara dan sudah bebas.
Pada akhir 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto telah diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan dan ikut memberi suap ke Wahyu bersama Harun Masiku.
Djoko Tjandra sendiri merupakan eks terpidana dalam sejumlah perkara. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali, 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu, serta 4,5 tahun penjara suap terkait red notice dan fatwa MA.