
Sumenep – Seorang https://detik24jam.web.id/ anggota Polres Sumenep, Bripka VA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP M. Rivanda Rizky Firmansyah.
Bripka VA dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain meninggalkan tugas alias desersi selama satu tahun, yang bersangkutan juga dua kali dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Bripka VA dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Sumenep mengaku prihatin atas kasus tersebut. AKBP Rivanda menyebut, ini menjadi pengalaman pertama sekaligus paling tidak menyenangkan selama dirinya bertugas di institusi kepolisian.
“Saya baru pertama kali memimpin upacara seperti ini. Ini bukan hal yang membanggakan, justru sangat menyedihkan,” ucap AKBP Rivanda, Senin (19/5/2025).
Ia pun mengingatkan seluruh personel agar menjauhi pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online yang belakangan ini marak.
“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan standar yang baik. Laksanakan tugas sesuai tanggung jawab,” tegasnya.