
Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 10 kasus peredaran narkotika selama periode Maret-April 2025. Total ada 12 tersangka yang ditangkap.
“Selama periode 1 bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai usia, yang terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Para tersangka yang ditangkap adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Sejumlah barang bukti senilai miliaran rupiah turut disita pihak kepolisian.

“Sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp 2,2 miliar, ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp 700 ribu, ekstasi sebanyak 48 butir senilai Rp 33,6 juta,” jelasnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Dari pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game